Haji — Rukun Islam Kelima
Berkunjung ke Baitullah di Makkah al-Mukarramah untuk melaksanakan rangkaian ibadah tertentu pada waktu tertentu. Wajib sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang mampu.
Pengertian Haji
Haji menurut bahasa berarti menyengaja atau menuju. Menurut istilah syariat, haji adalah berkunjung ke Baitullah (Ka'bah) di Makkah al-Mukarramah untuk melaksanakan amalan-amalan tertentu (ihram, wukuf, thawaf, sa'i, dan tahallul) pada waktu tertentu (bulan-bulan haji: Syawal, Dzulqa'dah, dan sepuluh hari pertama Dzulhijjah) sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: «Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam» (QS Ali Imran: 97).
Rasulullah ﷺ bersabda: «Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan» (HR Bukhari 8 dan Muslim 16).
Syarat Wajib Haji
Menurut jumhur ulama dan dijelaskan dalam buku manasik Kementerian Agama RI, syarat wajib haji ada lima:
- Islam — tidak wajib bagi non-muslim.
- Berakal — tidak wajib bagi orang gila.
- Baligh — tidak wajib bagi anak kecil; jika dia berhaji, hajinya sah sebagai sunnah dan tetap wajib mengulang setelah baligh jika mampu.
- Merdeka — tidak wajib bagi budak.
- Mampu (istitha'ah) — meliputi sehat badan, memiliki bekal dan kendaraan (biaya perjalanan), aman di perjalanan, dan adanya mahram bagi perempuan menurut sebagian besar ulama.
Rukun Haji
Rukun haji adalah amalan yang harus dikerjakan, jika ditinggalkan haji tidak sah. Menurut Kemenag RI dan jumhur ulama, rukun haji ada enam:
- Ihram — niat memulai ibadah haji, dilakukan dari miqat dengan mengenakan pakaian ihram (dua helai kain putih tanpa jahitan untuk laki-laki).
- Wukuf di Arafah — hadir di Padang Arafah pada 9 Dzulhijjah, dari tergelincirnya matahari hingga terbit fajar 10 Dzulhijjah. Sabda Nabi ﷺ: «Haji itu adalah Arafah» (HR Tirmidzi 889).
- Thawaf Ifadhah — mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh putaran setelah wukuf, sesuai firman Allah: «Hendaklah mereka melakukan thawaf di Baitul 'Atiq (Ka'bah)» (QS Al-Hajj: 29).
- Sa'i — berlari kecil tujuh kali antara bukit Shafa dan Marwah, sesuai firman: «Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar (agama) Allah» (QS Al-Baqarah: 158).
- Tahallul — bercukur atau memendekkan rambut.
- Tertib — mengerjakan rukun secara berurutan.
Wajib Haji
Wajib haji adalah amalan yang jika ditinggalkan, haji tetap sah tetapi wajib membayar dam (denda berupa menyembelih kambing atau yang setara):
- Ihram dari miqat yang telah ditentukan.
- Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada malam 10 Dzulhijjah.
- Mabit di Mina pada malam-malam hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah).
- Melontar jumrah (Aqabah pada 10 Dzulhijjah; ula, wustha, dan aqabah pada hari tasyrik).
- Mencukur atau memendekkan rambut.
- Thawaf wada' (perpisahan) sebelum meninggalkan Makkah.
Jenis-Jenis Haji
Para ulama membagi pelaksanaan haji menjadi tiga jenis, dan jamaah haji dipersilakan memilih sesuai kondisi:
- Haji Ifrad — Berihram untuk haji saja dari miqat, kemudian setelah selesai haji baru melaksanakan umrah. Tidak diwajibkan membayar dam.
- Haji Qiran — Berihram untuk haji dan umrah sekaligus dalam satu niat. Semua amalan haji dan umrah digabungkan dalam satu rangkaian. Wajib membayar dam.
- Haji Tamattu' — Berihram untuk umrah terlebih dahulu di bulan-bulan haji, melaksanakan umrah secara penuh, lalu bertahallul. Kemudian berihram lagi untuk haji pada 8 Dzulhijjah dari Makkah. Wajib membayar dam. Inilah jenis yang paling banyak dilaksanakan jamaah haji Indonesia yang dibimbing Kementerian Agama RI.
Tata Cara Pelaksanaan Haji (Manasik)
8 Dzulhijjah — Hari Tarwiyah
Jamaah haji berihram dari pemondokan di Makkah (untuk yang melaksanakan haji tamattu'), kemudian bergerak menuju Mina. Di Mina jamaah shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya (diqashar tanpa dijama'), dan Subuh keesokan harinya.
9 Dzulhijjah — Wukuf di Arafah
Setelah terbit matahari, jamaah berangkat dari Mina menuju Arafah. Wukuf dimulai sejak tergelincirnya matahari (waktu Zhuhur). Shalat Zhuhur dan Ashar dijama' taqdim dan diqashar. Jamaah memperbanyak doa, dzikir, dan istighfar hingga terbenam matahari. Inilah rukun haji yang paling utama. Setelah matahari terbenam, jamaah bertolak ke Muzdalifah, shalat Maghrib dan Isya dijama' ta'khir, lalu mabit di sana dan mengambil batu untuk melontar jumrah.
10 Dzulhijjah — Yaumun Nahr (Hari Raya Idul Adha)
Jamaah menuju Mina, melontar Jumrah Aqabah sebanyak tujuh kali, menyembelih hadyu (bagi haji tamattu' dan qiran), kemudian bercukur atau memendekkan rambut (tahallul awal). Selanjutnya menuju Makkah untuk thawaf ifadhah dan sa'i (jika belum sa'i bersama thawaf qudum), kemudian kembali ke Mina.
11–13 Dzulhijjah — Hari Tasyrik
Jamaah bermalam di Mina dan melontar tiga jumrah (Ula, Wustha, Aqabah) tiap hari setelah tergelincir matahari. Bagi yang ingin nafar awal dapat meninggalkan Mina pada 12 Dzulhijjah sebelum matahari terbenam; bagi yang nafar tsani tetap mabit hingga 13 Dzulhijjah. Sesuai firman Allah: «Maka barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, tidak ada dosa baginya; dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), tidak ada dosa pula baginya» (QS Al-Baqarah: 203). Sebelum pulang ke tanah air, jamaah melaksanakan thawaf wada'.
Ka'bah dan Masjidil Haram
Ka'bah adalah kiblat umat Islam sedunia dan rumah pertama yang dibangun untuk manusia, sesuai firman Allah: «Sesungguhnya rumah (ibadah) pertama yang dibangun untuk manusia ialah (Baitullah) yang di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam» (QS Ali Imran: 96). Di sekeliling Ka'bah berdiri Masjidil Haram yang memuat Hajar Aswad, Maqam Ibrahim, Hijir Isma'il, dan sumur Zamzam. Pelajari lebih lanjut tentang Ka'bah.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Apa itu haji dan apa hukumnya?
- Haji adalah berkunjung ke Baitullah (Ka'bah) di Makkah al-Mukarramah untuk melaksanakan rangkaian ibadah tertentu pada waktu tertentu sesuai syariat. Hukumnya wajib (fardhu 'ain) sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang mukallaf (baligh dan berakal) yang mampu, berdasarkan firman Allah: «Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana» (QS Ali Imran: 97).
- Apa perbedaan rukun haji dan wajib haji?
- Rukun haji adalah amalan yang jika ditinggalkan menyebabkan haji tidak sah dan tidak dapat diganti dengan dam — yaitu ihram, wukuf di Arafah, thawaf ifadhah, sa'i, dan tertib menurut sebagian ulama. Wajib haji adalah amalan yang jika ditinggalkan, haji tetap sah tetapi wajib membayar dam (denda) — seperti ihram dari miqat, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melontar jumrah, dan thawaf wada'.
- Apa saja jenis haji menurut fiqih?
- Ada tiga jenis: (1) Haji Ifrad — berihram untuk haji saja tanpa umrah, tidak wajib dam. (2) Haji Qiran — berihram untuk haji dan umrah sekaligus dalam satu niat, wajib membayar dam. (3) Haji Tamattu' — berihram untuk umrah dahulu di bulan-bulan haji, bertahallul, lalu berihram lagi untuk haji pada 8 Dzulhijjah dari Makkah, wajib membayar dam. Jamaah haji Indonesia yang dibimbing Kementerian Agama RI mayoritas melaksanakan haji tamattu'.
- Apa keutamaan wukuf di Arafah?
- Wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijjah adalah rukun haji yang paling utama. Rasulullah ﷺ bersabda: «Haji itu adalah Arafah» (HR Tirmidzi 889 dan an-Nasa'i, shahih). Pada hari itu Allah membanggakan jamaah haji kepada para malaikat dan membebaskan banyak hamba dari neraka, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: «Tidak ada hari yang Allah lebih banyak membebaskan hamba dari api neraka selain hari Arafah» (HR Muslim 1348).