Kalkulator Zakat
Panduan lengkap menghitung zakat mal: nisab emas (85 gram) dan perak (595 gram), syarat haul satu tahun hijriah, kadar 2.5%, serta 8 golongan asnaf penerima zakat sesuai QS. At-Taubah ayat 60. Disusun mengacu pada panduan BAZNAS RI dan fatwa MUI.
Rumus dasar zakat mal
Nisab Emas
85 gram
setara 20 dinar emas murni
Nisab Perak
595 gram
setara 200 dirham perak
Kadar
2.5%
atau 1/40 dari total harta
Wajib zakat bila harta mencapai nisab + telah dimiliki satu haul (1 tahun hijriah).
Apa itu zakat?
Zakat adalah rukun Islam yang ketiga setelah syahadat dan sholat. Secara bahasa berarti “tumbuh, bersih, dan suci” — secara istilah: kewajiban menyisihkan sebagian harta tertentu untuk diberikan kepada golongan yang berhak (asnaf) sesuai syariat. Allah ﷻ berfirman: “Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk” (QS. Al-Baqarah: 43). Perintah zakat disebutkan bersama sholat lebih dari 80 kali dalam Al-Qur'an, menandakan kedudukan keduanya sebagai pilar Islam.
Zakat dibagi menjadi dua: zakat fitrah (zakat jiwa, dibayar di bulan Ramadan sebelum sholat Idul Fitri, sebesar 2.5 kg makanan pokok per jiwa) dan zakat mal (zakat harta — uang tunai, emas, perak, hewan ternak, pertanian, perdagangan, dan profesi). Halaman ini fokus pada zakat mal.
Syarat wajib zakat mal
- Islam — zakat tidak wajib bagi non-muslim.
- Merdeka — tidak wajib bagi hamba sahaya.
- Milik penuh — harta benar-benar dimiliki dan dikuasai.
- Mencapai nisab — batas minimum harta yang wajib dizakati (85 gram emas untuk uang, tabungan, dan dagangan).
- Mencapai haul — telah dimiliki selama 1 tahun hijriah (kecuali zakat pertanian dan rikaz).
- Lebih dari kebutuhan pokok — di luar kebutuhan dasar diri dan keluarga.
- Bebas dari hutang jatuh tempo yang mengurangi harta sampai di bawah nisab.
Cara menghitung zakat mal (langkah-langkah)
- Hitung total seluruh harta yang termasuk objek zakat: uang tunai + tabungan + deposito + saham/reksadana + emas/perak (berdasarkan harga pasar saat haul) + barang dagangan (modal + laba).
- Kurangi hutang jangka pendek yang jatuh tempo dan kebutuhan pokok keluarga selama waktu tersebut.
- Cek apakah jumlah tersisa mencapai nisab — yaitu setara harga 85 gram emas saat itu. Contoh kasar: jika harga emas Rp 1.300.000/gram, nisab = Rp 110.500.000.
- Jika mencapai nisab dan sudah genap satu haul (1 tahun hijriah ≈ 354 hari), kalikan total harta zakat × 2.5% (atau bagi 40).
- Salurkan kepada 8 asnaf melalui BAZNAS, LAZ resmi, atau langsung kepada mustahik yang Anda kenal.
Hikmah zakat
Zakat membersihkan harta dan jiwa pemiliknya, sebagaimana firman Allah ﷻ: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103). Zakat juga memperkecil kesenjangan sosial, menumbuhkan kepedulian, dan menyirami harta dengan keberkahan. Nabi ﷺ bersabda: “Tidak akan berkurang harta karena sedekah” (HR. Muslim 2588).
8 Golongan Asnaf (Penerima Zakat)
Berdasarkan QS. At-Taubah ayat 60 — ketetapan langsung dari Allah ﷻ.
Fakir
Orang yang tidak memiliki harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhan hidup pokoknya.
Miskin
Orang yang memiliki sedikit harta atau penghasilan namun belum mencukupi kebutuhan dasar.
Amil
Pengelola zakat — orang atau lembaga (di Indonesia: BAZNAS, LAZ resmi) yang ditugasi mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
Mualaf
Orang yang baru masuk Islam dan hatinya perlu dikuatkan dalam keislaman.
Riqab
Hamba sahaya — dalam konteks modern: pembebasan dari perbudakan, korban perdagangan manusia, atau penebusan tawanan muslim.
Gharimin
Orang yang berhutang untuk kebutuhan halal (bukan untuk maksiat) dan tidak mampu melunasinya.
Fi Sabilillah
Berada di jalan Allah — termasuk dakwah, pendidikan agama, dan jihad fi sabilillah.
Ibnu Sabil
Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan halal dan terputus dari hartanya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Berapa kadar zakat mal yang wajib dikeluarkan?
- Kadar zakat mal adalah 2.5% (atau 1/40) dari total harta yang telah mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun hijriah (haul). Contoh: jika total harta Anda Rp 100.000.000 dan sudah disimpan selama satu tahun, zakatnya adalah Rp 2.500.000. Persentase ini berlaku untuk uang tunai, tabungan, saham, emas, perak, dan harta perdagangan. Untuk zakat pertanian, hewan ternak, dan rikaz (harta temuan) kadarnya berbeda — silakan rujuk kepada panduan BAZNAS atau ustadz Anda.
- Berapa nisab emas dan perak menurut syariat?
- Nisab emas adalah 85 gram emas murni (20 dinar), dan nisab perak adalah 595 gram (200 dirham). Untuk harta berupa uang tunai dan tabungan, mayoritas ulama dan BAZNAS RI menggunakan nisab emas (85 gram) sebagai patokan — jadi konversikan harga emas hari ini × 85 gram untuk mendapatkan nilai nisab dalam rupiah. Jika total harta Anda mencapai atau melebihi angka ini dan sudah genap satu haul, maka wajib zakat 2.5%. Hadis: "Tidak ada zakat pada emas kurang dari 20 dinar, dan apabila telah mencapainya maka zakatnya setengah dinar" (HR. Abu Dawud 1573 — disahihkan oleh Al-Albani).
- Apa itu haul dan kapan dihitung?
- Haul adalah syarat berlalunya satu tahun hijriah (sekitar 354 hari) sejak harta mencapai nisab. Contoh: jika tabungan Anda mencapai nisab pada 1 Muharram 1447 H, maka wajib zakat dikeluarkan pada 1 Muharram 1448 H — selama dalam masa itu jumlahnya tidak pernah turun di bawah nisab. Jika di tengah tahun harta sempat turun di bawah nisab lalu naik lagi, perhitungan haul dimulai ulang dari saat harta mencapai nisab kembali. Untuk hasil pertanian, haul tidak diberlakukan — zakat dikeluarkan setiap kali panen (10% jika diairi hujan, 5% jika diairi dengan biaya).
- Siapa saja 8 golongan penerima zakat (asnaf)?
- Delapan asnaf disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60: "Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat (amil), para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak (riqab), orang-orang yang berhutang (gharimin), untuk jalan Allah (fi sabilillah), dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) — sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." Di Indonesia, BAZNAS dan LAZ resmi yang ditunjuk pemerintah berperan sebagai amil dan menyalurkan zakat kepada tujuh golongan lainnya.
- Apa beda zakat fitrah dan zakat mal?
- Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan setiap muslim di bulan Ramadan sebelum sholat Idul Fitri, kadarnya 2.5 kg / 3.5 liter makanan pokok (di Indonesia: beras) atau senilai uang, untuk setiap jiwa termasuk bayi yang lahir sebelum maghrib akhir Ramadan. Zakat mal adalah zakat atas harta yang dimiliki (uang, emas, dagangan, dll) — wajib bila mencapai nisab dan haul, kadarnya 2.5%. Keduanya wajib dan tidak saling menggantikan.